Info Sertifikat Hak Atas Tanah Bagi Nelayan

Info Media

 

Pemerintah berikan 47.000 sertifikat tanah ke nelayan
26/07/2011 - Kategori : Info Media

Pemerintah berikan 47.000 sertifikat tanah ke nelayan

BISNIS INDONESIA

JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan 47.000 sertifikat hak atas tanah kepada nelayan kecil untuk dijadikan agunan pinjaman ke bank.

Kepastian itu ditetapkan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat nota kesepahaman (MoU)di Jakarta, kemarin. Kucuran sertifikat ini paling lambat rampung pada 2014. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad berharap 2012.

Sertifikat akan dibagikan ke nelayan perikanan budi daya dan nelayan perikanan tangkap seantero Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar. "Sertifikat ini buat jaminan ke bank atau tempat lain guna mendapatkan dana. Saya ingin mereka berpendapatan lebih besar lagi," tutur Fadel.

Sebab, kata Fadel, setelah nelayan memegang sertifikat hak atas tanah, mereka dapat leluasa membangun usaha di kawasan laut. Misalnya, membuat budi daya tertentu atau membangun hotel. "Bisa usaha pulau secara keseluruhan seperti di Yunani, di

Pulau Mahadewa," katanya.

Selain itu, sertifikat hak atas tanah bertujuan memudahkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Banyak usaha penangkapan ikan skala kecil seperti pembudi daya ikan, petambak garam rakyat, dan nelayan di pulau-pulau keci] belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sertifikat hak atas tanah untuk nelayan terbagi dalam dua jenis. Pertama, sertifikat untuk legalisasi aset yang dikelola langsung oleh lembaga. Sertifikat ini diberikan kepada tanah yang sudah siap disahkan. Kedua, sertifikat bagi tanah-tanah bersengketa.

Sertifikat jenis ini dibagikan agar nelayan dapat membuka usaha di bidang perikanan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan instansinya akan membentuk dua tim sesuai jenis sertifikasi hak atas tanah. "Untuk tanah yang masih sengketa, kami akan telusuri persolannya dan kami selesaikan persoalannya. Setelah itu kami berikan legali-sasinya," papar Joyo.

Adapun, sertifikat jenis pertama akan langsung diberikan secara cepat tanpa penelusuran. Pemberian sertifikat hak atas tanah tahun ini bukan kali pertamakegiatan yang dilakukan KKP.

Pada 2009 hingga 2010 KKP telah memberikan 4.489 sertifikat kepada nelayan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan target KKP sebesar 4. SOO sertifikat.

Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kehidupan nelayan dan Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat Pinggir Perkotaan. Penetapan kegiatan ini termuat dalam Keputusan presiden No. 10/2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-rakyat. ozi. Bisnis indonesia 26 juli 2011 hal.12 
 
Sumber: http://www.kkp.go.id/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar